Fintech Payment Adalah: Pengertian, Contoh dan Perkembangannya di Indonesia

Table of Contents

Meta deskripsi: Fintech payment adalah salah satu teknologi yang sedang berkembang saat ini. Simak pengertian, contoh dan perkembangannya di Indonesia.

Fintech payment adalah salah satu jenis fintech yang berkembang pesat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Fintech sendiri adalah singkatan dari financial technology. Istilah ini merujuk secara luas pada inovasi apa pun terkait cara orang bertransaksi dalam bisnis. Ini bisa berupa uang digital sampai pembukuan dengan aplikasi.

Salah satu jenis fintech yang paling umum digunakan di masyarakat adalah fintech payment. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang apa itu fintech payment, contoh, perkembangan hingga dasar hukumnya di Indonesia.

Pengertian Fintech Payment

Fintech payment secara bahasa adalah teknologi keuangan di bidang pembayaran. Ini adalah konsep inovatif dalam industri finansial lewat penggabungan layanan keuangan dengan teknologi informasi. Hasilnya, pengguna dapat melakukan proses pembayaran secara dengan aman.

Fintech payment adalah teknologi yang menawarkan kemudahan untuk melakukan berbagai pembayaran. Mulai dari melunasi tagihan, berbelanja di marketplace sampai membayar transaksi offline (seperti belanja di toko atau pasar).

Misalnya, ketika Anda membeli segelas kopi di coffee shop. Alih-alih membayar dengan uang tunai, Anda bisa menggunakan aplikasi fintech payment. Selain tidak perlu repot membawa uang cash ke mana-mana, Anda juga tidak perlu memikirkan di mana harus menyimpan kembalian uang belanja Anda.

Contoh-contoh Fintech Payment

Kegiatan operasional fintech payment di Indonesia sepenuhnya berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia). Artinya, hanya penyedia jasa yang sudah terdaftar yang bisa memfasilitasi pembayaran dengan menggunakan metode ini.

Fintech payment sendiri memiliki beberapa model bisnis. Simak beberapa contohnya berikut ini!

1. E-wallet

Contoh fintech payment yang pertama adalah e-wallet atau dompet digital. E-wallet sendiri adalah aplikasi digital pengganti dompet yang menyimpan data instrumen untuk melakukan pembayaran. Dompet digital tidak hanya bisa dipakai untuk bertransaksi, tapi juga menyimpan dana.

Salah satu contoh penggunaan e-wallet misalnya pada aplikasi e-commerce. Mereka biasanya menyediakan e-wallet khusus yang bisa digunakan untuk pembayaran. Seandainya ada transaksi yang gagal atau pembeli melakukan refund, maka dana akan secara otomatis masuk ke e-wallet tersebut.

2. Uang Digital

Menurut Bank Indonesia, uang digital atau uang elektronik merupakan instrumen pembayaran berbentuk elektronik. Di dalam instrumen tersebut ada nilai uang yang disimpan. Ada dua jenis implementasi uang elektronik yakni berbasis server dan berbasis chip.

Uang elektronik yang menggunakan chip misalnya adalah kartu e-money yang bisa dibeli lewat bank atau supermarket. Kartu itu bisa dipakai untuk melakukan pembayaran cashless untuk tol dan kebutuhan lainnya.

Sementara itu, uang elektronik berupa server umumnya berupa aplikasi yang diinstal di gadget. Aplikasi ini bisa dipakai untuk melakukan pembayaran baik secara offline maupun online. Kedua jenis uang digital harus diisi atau di-top-up terlebih dahulu sebelum bisa digunakan.

3. Paylater

Paylater merupakan layanan fintech payment yang cara kerjanya mirip dengan kartu kredit, hanya saja tanpa kartu fisik. Itulah sebabnya kenapa orang menyebutnya “kartu kredit yang tidak ada kartunya”.

Seperti halnya kartu kredit, pemilik paylater bisa berbelanja atau membayar sesuatu dengan skema cicilan. Contoh yang paling umum adalah ketika Anda berbelanja di e-commerce yang menyediakan fitur paylater. Anda hanya tinggal berbelanja dan checkout seperti biasa. Kemudian saat pembayaran, pilih metode paylater. 

Setelah transaksi berhasil, Anda hanya tinggal melakukan pembayaran sesuai dengan tenor yang dipilih. Ada yang tenornya 1 bulan, 3 bulan dan biasanya maksimal 24 bulan (tergantung pada penyedia layanan paylater).

Paylater tidak hanya bisa digunakan untuk berbelanja di marketplace atau e-commerce saja. Saat ini banyak perusahaan termasuk online travel agent (OTA) dan penyedia layanan pendidikan online yang menggunakannya. Cara penggunaannya sama seperti saat Anda berbelanja di e-commerce.

Sama seperti layanan fintech payment yang lain, penyedia layanan paylater juga berada dalam pengawasan OJK. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pastikan Anda hanya menggunakan paylater dari perusahaan yang sudah terdaftar (berizin).

4. Payment Gateway

Dibanding ketiga layanan pembayaran sebelumnya, payment gateway mungkin belum begitu populer di kalangan publik. Payment gateway atau gerbang pembayaran merupakan layanan elektronik yang memungkinkan merchant atau penjual memproses pembayaran yang dilakukan lewat pembayaran bank, kartu (kredit maupun debit) serta uang elektronik.

Lantas, bagaimana cara kerjanya? Misalnya, Anda adalah seorang penjual. Ketika konsumen Anda melakukan transaksi dengan menggunakan kartu, gerbang pembayaran akan menyimpan detail pembayaran tersebut dan mengirimkannya ke pihak terkait untuk otorisasi.

Bank konsumen akan memverifikasi apakah pembayaran diterima atau ditolak. Payment gateway kemudian akan menerima jawaban ini dan meneruskannya kepada Anda. Jika pembayaran diterima, maka transaksi berhasil dan uang akan masuk ke rekening Anda. Sebaliknya, jika sistem menolak maka transaksi gagal.

Salah satu penyedia layanan payment gateway pionir di Indonesia adalah DOKU. DOKU menghadirkan solusi payment gateway yang lengkap dan tepercaya serta diawasi oleh Bank Indonesia.

Perkembangan Fintech Payment dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Seperti yang sempat disinggung di awal, fintech payment berkembang pesat dalam beberapa tahun ke belakang. Lalu, bagaimana perkembangan fintech payment di Indonesia dan seperti apa dasar hukumnya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Perkembangan Fintech Payment di Indonesia

Meski baru populer beberapa dekade ke belakang, fintech sebenarnya sudah lama ada. Berdasarkan riset Arneris, Barberis & Ross, fintech sudah muncul dari tahun 1886. Waktu itu, teknologi komunikasi yang lebih canggih seperti telegraf dan transportasi seperti kapal uap dan dan kereta api sudah muncul. Ini membantu proses transfer informasi finansial jadi lebih cepat.

Awal Perkembangan Fintech di Indonesia

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Berdasarkan laporan dari Bank Indonesia, fintech di Indonesia mulai berkembang pesat sejak tahun 2006 lalu. Di tahun tersebut, angka penggunaan fintech sudah sampai ke angka 7%. Hanya butuh waktu 10 tahun sampai jumlah ini naik menjadi 78%.

Tidak hanya pertumbuhan pengguna, sektor dan perusahaan fintech juga mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Pada tahun 2006 lalu, Indonesia hanya punya 6 perusahaan yang bergerak di bidang teknologi keuangan ini.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan, jumlah perusahaan fintech berizin di Indonesia mencapai 158 perusahaan. Sedangkan yang terdaftar di Bank Indonesia jumlahnya 54 perusahaan fintech. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor fintech, mulai dari fintech payment, fintech peer-to-peer lending dan masih banyak lagi.

AFPI Hadir Sebagai Naungan bagi Perusahaan Fintech

Menurut data Forbes, industri keuangan mulai mengalami perubahan besar saat fintech hadir. Ini terbukti ketika fintech termasuk ke dalam salah satu sektor industri yang menjanjikan pada akhir 2015.

Di tahun tersebut, sistem transaksi online mulai banyak digunakan. Masyarakat mulai merasakan banyak kemudahan dengan munculnya aplikasi seperti ride sharing/ride hailing sampai aplikasi belanja online.

Untuk mendukung perkembangan perusahaan fintech, muncullah AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Tujuannya adalah menjadi mitra bisnis yang dapat diandalkan. Keberadaan AFPI menjadi angin segar bagi pelaku fintech di tanah air.

Tak sampai di sana, di tahun 2017 muncul lagi fintech syariah. Keberadaan fintech syariah menjadi pilihan bagi masyarakat Indonesia yang beragam Islam karena menerapkan sistem keuangan berbasis syariah. Tidak sama dengan fintech konvensional, fintech syariah berada di bawah naungan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia.

Sampai saat ini, fintech payment masih menjadi pemain dominan dalam industri ini dengan jumlah 43%. Sedangkan dari sektor pinjaman ada 17%. Sisanya adalah fintech yang bergerak di bidang crowdfunding, agregator dan masih banyak lagi.

Dasar Hukum Fintech Payment di Indonesia

Walaupun keberadaan fintech di Indonesia sudah cukup dikenal, namun tidak dapat dimungkiri jika kepercayaan masyarakat terhadap fintech masih belum sepenuhnya muncul. Mengapa? Karena sampai saat ini masih banyak kasus penipuan keuangan yang terjadi secara online.

Untuk bisa meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mengatur agar kegiatan operasional fintech –termasuk fintech payment agar dapat berjalan lancar, maka dibuatlah sejumlah aturan. 

1. Aturan Mengenai Layanan Pinjam Meminjam

Dasar hukum mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini mengatur tata kelola platform peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. 

OJK menetapkan syarat pendaftaran, perizinan, hingga kewajiban perlindungan data pengguna. Platform P2P lending wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki modal minimum Rp2,5 miliar saat pendaftaran. P2P lending juga wajib menerapkan prinsip transparansi, melindungi hak peminjam dan pemberi pinjaman. 

OJK juga memastikan transaksi dilakukan melalui escrow account dan virtual account untuk keamanan. Pengawasan oleh OJK bertujuan mencegah penyalahgunaan data atau praktik ilegal yang dapat merugikan konsumen.

2. Aturan Mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Regulasi ini terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Isinya mengatur layanan sistem pembayaran oleh BI. 

BI menetapkan syarat operasional bagi penyedia layanan pemrosesan pembayaran, mencakup clearing, settlement, dan penyelesaian akhir transaksi. Penyedia layanan harus memiliki izin resmi dari BI dan memastikan infrastruktur teknologi aman. Penyedia layanan juga harus mematuhi kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Aturan ini mendukung terciptanya ekosistem pembayaran yang efisien, aman, dan dapat dipercaya.

1. Aturan Mengenai Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital

Regulasi ini berupa Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital. Isinya berupa panduan operasional terkait layanan keuangan digital (LKD), seperti mobile banking atau pembayaran berbasis aplikasi. 

Bank Indonesia menekankan perlunya layanan inklusif, aman, dan melibatkan pihak ketiga (agen LKD) yang telah terdaftar. Tujuan utamanya adalah memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terjangkau layanan perbankan formal, terutama di wilayah terpencil. Standar keamanan transaksi dan edukasi masyarakat juga menjadi fokus utama.

2. Aturan Mengenai Uang Elektronik

Regulasi berupa Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik ini mengatur penyelenggaraan uang elektronik (e-money) sebagai alat pembayaran sah. Penyedia e-money, baik bank maupun non-bank, wajib memiliki izin dari BI serta menjamin keamanan sistem dan data pengguna. 

Aturan ini membahas aspek likuiditas, pelaporan transaksi, dan mekanisme perlindungan konsumen. Tujuannya adalah memastikan e-money menjadi alat pembayaran yang andal, mendukung inklusi keuangan dan mendukung transformasi digital ekonomi nasional.

Manfaat Fintech Payment bagi Masyarakat

Sampai hari ini, fintech khususnya fintech payment adalah bagian penting dalam sistem layanan keuangan digital di Indonesia. Selain memahami bagaimana sejarah, perkembangan dan dasar hukumnya, hal lain yang tidak kalah penting untuk diketahui adalah manfaatnya. Apa saja hal positif yang diperoleh masyarakat dengan kehadiran fintech payment ini?

Kemudahan Bertransaksi Kapan Saja

Keberadaan layanan fintech membuat Anda tidak perlu lagi repot pergi ke bank atau ATM untuk melakukan pembayaran. Dengan fintech payment, transaksi bisa dilakukan melalui aplikasi di ponsel Anda. Selama ada koneksi internet, pembayaran bisa dilakukan kapan saja, di mana saja sesuai kebutuhan.

Pilihan Pembayaran yang Beragam

Fintech payment menawarkan berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu kredit, hingga dompet digital. Hal ini memberi Anda fleksibilitas untuk memilih cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda.

Keamanan Transaksi yang Lebih Baik

Sebagian besar layanan fintech payment dilengkapi teknologi enkripsi dan autentikasi, seperti OTP atau biometrik. Ini memastikan bahwa transaksi Anda aman dan terlindungi dari risiko kejahatan siber.

Hemat Waktu dan Biaya

Anda tidak lagi membuang waktu untuk antre atau biaya tambahan seperti transportasi ke tempat pembayaran. Selain itu, banyak fintech payment memberikan promo seperti cashback atau diskon. Semua kelebihan ini bisa membantu Anda untuk berhemat.

Akses Keuangan yang Lebih Mudah

Bagi Anda yang belum memiliki rekening bank, fintech payment adalah solusi. Dengan mendaftar ke layanan e-wallet, Anda bisa menikmati fasilitas keuangan. Mulai dari pembayaran tagihan, pembelian pulsa, hingga transfer uang bisa Anda lakukan tanpa perlu memiliki rekening bank.

Meningkatkan Kemudahan bagi Pelaku Bisnis

Bagi pelaku bisnis, fintech payment adalah solusi untuk mempercepat proses pembayaran dari pelanggan. Anda bisa menerima pembayaran secara digital, yang membantu mengurangi risiko kehilangan uang tunai. Ini juga bisa membantu Anda dalam proses pencatatan transaksi, serta memperluas jangkauan pelanggan dengan menawarkan lebih banyak opsi pembayaran.

Fintech payment telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. Dengan inovasi yang terus berkembang, layanan ini menawarkan banyak kemudahan, baik untuk individu maupun pelaku bisnis. Lewat fintech payment, transaksi menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.

Kepercayaan masyarakat juga meningkat karena regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari pihak berwenang. Hal ini memberikan rasa aman dalam menggunakan layanan fintech payment. Dengan berbagai manfaat yang ada, fintech payment akan terus menjadi solusi pembayaran di era digital.

DOKU yang berdiri sejak tahun 2007 hadir sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran. Kami hadir untuk membantu UMKM dan perusahaan dalam penyediaan layanan payment

Hanya dengan sekali daftar, secara otomatis bisnis Anda akan terkoneksi ke beragam metode pembayaran. Tidak hanya bisa bertransaksi lewat bank, konsumen Anda juga bisa memanfaatkan kartu, pembayaran tunai, e-wallet hingga paylater sesuai dengan preferensi mereka.

DOKU berlisensi Bank Indonesia sebagai PJP Level 1 untuk payment gateway, penyedia pembayaran QRIS, e-money, e-wallet hingga remittance. Tunggu apalagi, lesatkan bisnis Anda bersama DOKU! Pelajari selengkapnya apa saja yang bisa kami lakukan untuk mewujudkannya di sini.

Ingin mempelajari lebih lanjut soal layanan payment gateway DOKU? Hubungi tim sales kami di sini untuk mendapatkan informasi lebih detail, atau Anda bisa langsung daftar di sini untuk bergabung dengan DOKU dan mulai nikmati solusi pembayaran yang inovatif!

Previous
This is some text inside of a div block.
Next
This is some text inside of a div block.